Kamis, 17 Juni 2010

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang : a. bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat
membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap
keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan
menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih
berdaya guna dan terus-menerus;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penanggulangan
Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perkembangan dan
pertumbuhan penduduk serta kemajuan teknologi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Mengingat: 1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie Staatsblad 1926
Nomor 226 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Staatsblad 1940 Nomor 450);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4744);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
13. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000
tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran
Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
14. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000
tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di
Perkotaan;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
18. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 69 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan;
19. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Tahun 1992 Nomor 23);
20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23);
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
(Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001
Nomor 66);
22. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu lintas dan Angkutan
Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta penyeberangan di Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 87) ;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN.
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi
DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi DKI
Jakarta.
3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Dinas adalah perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab
dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana
lain.
5. Kepala Dinas adalah pimpinan perangkat daerah yang bertanggung jawab
dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana
lain.
6. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu
dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas
dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat
manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,
kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun
kegiatan khusus.
7. Bangunan Perumahan adalah bangunan gedung yang peruntukannya untuk
tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun
tidak tertata.
8. Kendaraan Bermotor Umum adalah moda angkutan penumpang yang
diperuntukan untuk melayani masyarakat umum.
9. Kendaraan Bermotor Khusus adalah moda angkutan yang khusus
diperuntukkan untuk mengangkut Bahan Berbahaya.
10. Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat
mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan,
penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya
terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
11. Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka
mencegah terjadinya kebakaran.
12. Penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka
memadamkan kebakaran.
13. Potensi Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran
yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas.
14. Bahaya Kebakaran Ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang
mempunyai nilai dan kemudahan terbakar rendah, apabila kebakaran
melepaskan panas rendah, sehingga penjalaran api lambat.
15. Bahaya Kebakaran Sedang I adalah ancaman bahaya kebakaran yang
mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang ; penimbunan bahan
yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 ( dua setengah ) meter
dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga
penjalaran api sedang.
16. Bahaya Kebakaran Sedang II adalah ancaman bahaya kebakaran yang
mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang; penimbunan bahan
yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 4 (empat) meter dan
apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api
sedang.
17. Bahaya Kebakaran Sedang III adalah ancaman bahaya kebakaran yang
mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar agak tinggi, menimbulkan panas
agak tinggi serta penjalaran api agak cepat apabila terjadi kebakaran.
18. Bahaya Kebakaran Berat I adalah ancaman bahaya kebakaran yang
mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menimbulkan panas tinggi
serta penjalaran api cepat apabila terjadi kebakaran,
19. Bahaya Kebakaran Berat II adalah ancaman bahaya kebakaran yang
mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sangat tinggi, menimbulkan
panas sangat tinggi serta penjalaran api sangat cepat apabila terjadi
kebakaran.
20. Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan
gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan
bencana lain.
21. Akses Pemadam Kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang
terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk masuk
petugas dan unit pemadam ke dalam bangunan gedung.
22. Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan
bangunan gedung dari kebakaran yang di pasang pada bangunan gedung.
23. Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) adalah bagian dari
manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan
gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi
kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
24. Alat Pemadam Api Ringan adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang
mencakup alat pemadam api ringan (APAR) dan alat pemadam api berat
(APAB) yang menggunakan roda.
25. Sistem Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran
tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm
kebakaran otomatis.
26. Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran adalah sistem pemadam kebakaran
yang berada dalam bangunan gedung, dengan kopling pengeluaran 2,5 ( dua
setengah ) inci, 1,5 ( satu setengah ) inci dan kombinasi.
27. Hidran Halaman adalah hidran yang berada di luar bangunan gedung, dengan
kopling pengeluaran ukuran 2,5 ( dua setengah ) inci.
28. Sistem Sprinkler Otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja
secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
29. Sistem Pengendalian Asap adalah suatu sistem alami atau mekanis yang
berfungsi untuk mengeluarkan asap dari bangunan gedung atau bagian
bangunan gedung sampai batas aman pada saat kebakaran terjadi.
30. Bencana Lain adalah kejadian yang dapat merugikan jiwa dan/atau harta
benda, selain kebakaran, antara lain gedung runtuh, banjir, ketinggian,
kecelakaan transportasi dan Bahan Berbahaya.
31. Uji Mutu Bahan/Komponen adalah uji ketahanan api, kinerja bahan/komponen
proteksi pasif dan aktif dan peralatan penanggulangan kebakaran.
32. Badan pengelola adalah badan yang bertugas untuk mengelola rumah susun.
33. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau
perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
34. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau
bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik
bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung
atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
BAB II
OBYEK DAN POTENSI BAHAYA KEBAKARAN
Bagian kesatu
Obyek
Pasal

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda